Helena Lim Terima Rp 2,1 M dari Smelter Timah Swasta Tanpa Dicatat

Hasiholan
Menurut surat dakwaan jaksa, kerugian negara akibat kasus pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan audit yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Staf keuangan PT Stanindo Inti Perkasa Yulia, dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Yulia mengungkapkan bahwa perusahaannya mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke money changer milik crazy rich Helena Lim.

Yulia menjelaskan bahwa perintah pengiriman uang ke money changer milik Helena, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), berasal dari Suwito Gunawan, yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa. Total uang yang dikirimkan mencapai Rp 2,1 miliar.

"Apakah Anda juga pernah melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline atau money changer lainnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

"Saya pernah diperintah oleh Bapak Suwito Gunawan, Pak," jawab Yulia.

"Totalnya berapa kali, Bu?" tanya jaksa lagi.

"Seingat saya tiga kali, Pak, totalnya Rp 2.100.000.000," jawab Yulia.

Yulia juga menyebutkan bahwa staf lain bernama Elsi Rahayu turut mengirimkan uang atas perintah Suwito. Yulia mengaku dirinya meminta Elsi melakukan pengiriman tersebut. Nomor rekening dan jumlah uang yang harus dikirimkan diberikan oleh Suwito, dan uang tersebut dikirim dalam bentuk rupiah.

"Semua dalam bentuk rupiah?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Iya, Yang Mulia," jawab Yulia.

Yulia menambahkan bahwa transaksi pengiriman uang tersebut dicatat sebagai setoran usaha, meskipun PT Stanindo Inti Perkasa sebenarnya tidak memiliki kegiatan usaha dengan money changer milik Helena. Transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam kas perusahaan, sesuai perintah Suwito Gunawan.

"Apakah transaksi yang dilakukan oleh Anda dan Elsi tercatat di keuangan perusahaan? Karena tugas Anda adalah mencatat pengeluaran keuangan," tanya jaksa.

"Tidak tercatat di kas, Pak," jawab Yulia.

"Kenapa tidak dicatat?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu, Pak. Tidak ada perintah untuk mencatat," jawab Yulia.

Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadapkan adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020), dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa).

Helena Lim didakwa menerima uang hasil korupsi terkait pengelolaan timah melalui perusahaannya. Uang tersebut diduga berasal dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, dan kemudian dialirkan ke Harvey Moeis, yang mengatur kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta.

Menurut surat dakwaan jaksa, kerugian negara akibat kasus pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan audit yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Kerugian tersebut mencakup kerugian dari kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah yang berasal dari penambang ilegal, serta kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun menurut ahli lingkungan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network