Hendra menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber penolakan tersebut memang sudah lama digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa program TPS3R merupakan salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di perkotaan.
Sesuai peraturan daerah, pihak swasta memang diwajibkan memiliki pengelolaan sampah mandiri di lingkungan masing-masing dengan dukungan pemerintah setempat.
Saat ditanya mengenai kekhawatiran warga terkait dampak pengelolaan sampah yang dianggap mengganggu aktivitas di tempat ibadah, Hendra menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dibahas dalam forum mediasi sebelumnya.
"Saya sendiri hadir dalam sosialisasi itu, dan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan warga memahami tujuan dan manfaat TPS3R," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait