Hendra juga menegaskan bahwa TPS3R bukan tempat pembuangan akhir, melainkan lokasi sementara untuk pengolahan sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir yang lebih besar.
"Kami akan lebih aktif memberikan penjelasan dan mendengarkan masukan warga. Pengelolaan sampah mandiri oleh pihak swasta diwajibkan untuk mengurangi volume sampah di TPA Cipeucang," katanya.
Penolakan dari warga Parigi Baru ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat, dan Hendra memastikan bahwa semua pihak akan dilibatkan dalam mencari solusi bersama.
"Selain itu, TPS3R ini juga bisa membuka peluang kerja bagi warga sekitar," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan warga dapat memahami pentingnya keberadaan TPS3R dan bersama-sama menemukan solusi terbaik untuk pengelolaan sampah di Parigi Baru, sehingga masalah ini tidak lagi menjadi polemik di masa mendatang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait