Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa mereka telah menghadirkan saksi ahli dan konsumen yang mendukung argumen tersebut. Menurut mereka, penggunaan merek yang telah terdaftar secara sah tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, selama merek tersebut masih dalam masa perlindungannya.
Proses Kasasi dan Harapan Keadilan
Dalam memori kasasinya, PT Azkia Diva Nusantara menegaskan bahwa pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai kurang tepat karena terdapat fakta materi yang tidak diindahkan. Mereka berpendapat bahwa gugatan pembatalan merek dan pelanggaran merek seharusnya tidak digabungkan, mengingat keduanya memiliki perbedaan dalam aspek legal standing dan petitum.
Pihak PT Azkia Diva Nusantara berharap agar proses kasasi ini dapat menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. "Kami berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak mengintimidasi UMKM lokal, serta tidak memenangkan perusahaan besar dengan mengesampingkan fakta dan bukti yang valid," tegas mereka.
Kini, PT Azkia Diva Nusantara menanti hasil dari proses kasasi yang akan menentukan kelanjutan perjalanan produk Tissue MICE di pasar Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait