Qohar juga mengungkapkan bahwa Zarof mengakui menerima uang hasil kongkalikong kasus di Mahkamah Agung. Zarof menyebut bahwa praktik tersebut telah ia lakukan selama lebih dari 10 tahun.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022. Karena sejak 2022 hingga sekarang, yang bersangkutan sudah pensiun," ujar Qohar.
Penyidik Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar setelah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof sebagai bagian dari penyidikan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengakui uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait