Natsir juga menyampaikan bahwa terdapat 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online.
“Usia terbanyak yang terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Natsir menyatakan bahwa data ini telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah pencegahan terhadap judi online, termasuk di lingkungan TNI-Polri.
“Kita patut apresiasi upaya Polri dan TNI yang menunjukkan semangat kuat dalam memberantas judi online,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memerangi judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait