Adi Gunawan juga meminta agar polisi segera mencekal ketiga tersangka tersebut, khususnya Christine Gunadi, karena hingga kini Christine belum pernah menghadiri panggilan kepolisian.
"Dikhawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang didapat dari tindak pidana. Kami harap penyidik segera melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset milik Sdri. Christine Gunadi," ungkapnya.
"Saat ini Sdri. Christine Gunadi belum pernah menghadiri panggilan dari penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," tambahnya.
Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan ketiga pelaku kasus investasi bodong ini ke Mabes Polri sejak April 2022. Christine Gunadi sudah dipanggil dua kali ke alamat rumahnya, namun tidak hadir dan tidak memberikan kabar.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait