Indikasi Politisasi Hukum di Pilkada Banten: Pengamat Sebut Tanda Demokrasi Tercoreng

Doni Marhendro
Apabila terdapat indikasi ketidaknetralan dari aparat penegak hukum, hal tersebut dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Banten 2024 menjadi sorotan publik menyusul indikasi kuat politisasi hukum. Dugaan ini mencuat terkait pengaktifan kembali kasus korupsi Sport Center Banten tahun 2008-2011 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang melibatkan beberapa tokoh politik.

Kejati Banten bahkan menggelar siaran pers khusus pada Rabu (20/11/2024), sebelum pemeriksaan saksi Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (22/11/2024), hanya lima hari sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Pengamat politik Fernando Emas menilai langkah ini berpotensi menjadi upaya menjegal Airin Rachmi Diany. "Jika benar menggunakan aparat hukum sebagai alat politik, ini mencoreng demokrasi kita dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," ungkap Fernando.

Fernando juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak akan digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. "Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan kekuasaan ini, itu berarti inkonsisten dengan janji presiden," lanjutnya.

Pakar: Laporkan Jika Ada Ketidaknetralan Aparat

Zaki Mubarak, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, menilai jika ada indikasi ketidaknetralan aparat penegak hukum, hal itu bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jika ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil, masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme pengawasan KASN," kata Zaki.

Ia juga menyoroti bahwa momentum proses hukum yang bertepatan dengan Pilkada kerap menjadi wilayah abu-abu. "Dalih aparat hukum biasanya hanya kebetulan waktunya bersamaan, tetapi bagi kandidat yang dirugikan, hal ini dipandang sebagai intervensi politik," jelasnya pada Kamis (21/11/2024).

Selain kasus Sport Center, Kejati Banten juga menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang. Lahan seluas 250 ribu meter persegi ini direncanakan untuk kawasan industri. Sejumlah saksi dalam kasus ini kembali dipanggil oleh Kejati Banten.

Zaki Mubarak mengingatkan agar semua pihak menjaga integritas demokrasi. "Aparat penegak hukum perlu berhati-hati menjaga marwah lembaganya agar tidak menurunkan kualitas demokrasi," tegasnya.

Dengan berbagai polemik yang muncul, masyarakat berharap Pilkada Banten 2024 tetap berlangsung adil dan demokratis tanpa manuver politik yang mencederai kepercayaan publik.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network