Mengenai rencana penyegelan, Satpol PP akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2023. Proses dimulai dengan pemberian peringatan terlebih dahulu. Jika pelanggaran terbukti, barulah tindakan penyegelan dilakukan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait