Pendidikan lanjutan ini juga menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang Surat Keterangan (SK), sekaligus bertujuan untuk memperluas wawasan dan keahlian mereka.
Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, mengungkapkan tingginya minat peserta terhadap program ini hingga kuota yang tersedia tidak mampu menampung seluruh pendaftar.
"Kami selalu menghadirkan topik yang relevan dengan praktik di lapangan, seperti pembahasan AYDA kali ini yang melibatkan perspektif dari kurator, perbankan, regulator, dan hakim," ungkapnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya kerja sama antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia.
"Pelaksanaan Pendidikan Lanjutan ini menjadi salah satu dasar kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham," jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait