AKPI berencana meningkatkan frekuensi pelaksanaan program pendidikan ini, dari yang sebelumnya setahun sekali menjadi minimal dua kali dalam setahun. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat kompetensi kurator serta mendukung pembangunan hukum di bidang kepailitan.
"Melalui pendidikan lanjutan ini, kami berupaya memastikan kurator mampu mengatasi tantangan baru dalam praktik, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum kepailitan di Indonesia," tutup Sekjen AKPI.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait