JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, didakwa terlibat serta menerima uang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Teuku Rahmatsyah, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).
Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah meskipun mengetahui adanya kekurangan, seperti belum lengkapnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Kekurangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung pembelian bijih timah dari hasil tambang ilegal di wilayah cadangan marginal PT Timah.
Selain itu, Bambang diduga memfasilitasi kerja sama PT Timah dengan smelter swasta untuk pengolahan dan pemurnian bijih timah ilegal. Ia juga disebut tetap menyetujui proyek area PT Timah meskipun kerja sama terkait sewa alat pengolahan dengan beberapa smelter swasta, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, telah berlangsung sebelum persetujuan diterbitkan.
Kerja sama tersebut, lanjut JPU, tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAB 2019 PT Timah, sehingga memungkinkan pengambilan dan pengolahan bijih timah ilegal dengan leluasa.
Bambang juga didakwa menerima uang Rp60 juta dan fasilitas, seperti sponsor kegiatan golf tahunan, hadiah tiga iPhone 6 senilai Rp12 juta, serta tiga jam tangan Garmin seharga Rp21 juta, sebagai imbalan atas persetujuan RKAB PT Timah.
Dalam kasus ini, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, dan mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga didakwa melakukan korupsi bersama Bambang. Alwin disebut gagal menjalankan tugasnya sebagai Direksi PT Timah untuk kepentingan perusahaan sesuai aturan hukum, sementara Supianto diduga menyetujui RKAB 2020 yang tidak sesuai fakta untuk melegitimasi pengelolaan bijih timah ilegal di wilayah PT Timah.
Keduanya dikenakan dakwaan yang sama dengan Bambang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait