Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka

hasiholan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Iwan Henry Wardhana (IHW), M. Fairza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR).

Meski begitu, semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Salah satu contohnya adalah Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran Rp 15 miliar. Untuk mendukung LPJ, tersangka mendatangkan pihak-pihak tertentu untuk memalsukan dokumentasi.

"Para tersangka membuat dokumentasi palsu dengan memotret penari seolah-olah sedang tampil di panggung, diberi seragam, lalu diabadikan dan diberi judul kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai laporan," jelasnya.

Dokumen tersebut juga dilengkapi stempel palsu dari pihak pengelola kegiatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Iwan Henry Wardhana (IHW), M. Fairza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR). Mereka diduga memanfaatkan EO GAR untuk kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan.

MFM dan GAR juga sepakat menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan Pagelaran Seni dan Budaya. Setelah dana dicairkan ke rekening sanggar fiktif, uang tersebut ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya untuk kepentingan IHW dan MFM.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network