Apa yang dilakukan para tersangka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta berbagai peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik telah menahan GAR di Rutan Cipinang selama 20 hari. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali minggu depan.
Editor : Hasiholan Siahaan