Pengacara Ted Sioeng Tolak Tanggapan Jaksa: Harusnya Perdata, Bukan Pidana

Vitrianda
Tim pengacara Ted Sioeng, yang dipimpin oleh Julianto Azis, menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Ist

Sementara itu, dalam tanggapannya, JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Ted Sioeng dan kuasa hukumnya. Jaksa menilai bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum telah menyentuh pokok perkara, yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama, bukan pada tahap eksepsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima,” tegas jaksa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network