BANTEN, iNewsTangsel.id - Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, ternyata dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak ada kaitannya dengan PSN PIK 2. Ia menjelaskan bahwa lokasi pagar laut tersebut tidak termasuk dalam wilayah PSN maupun PIK 2. Menurutnya, pembangunan pagar itu merupakan inisiatif swadaya dari para nelayan setempat.
“Bukan pengembang yang memasang pagar laut, buat apa mengurus hal seperti itu? Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas, Minggu (19/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa informasi yang ia terima menunjukkan bahwa pembangunan pagar sepanjang 30 kilometer itu sepenuhnya dilakukan atas inisiatif para nelayan. “Jadi tidak ada hubungannya dengan PIK,” tegasnya.
Selain itu, Muannas menduga ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan isu ini untuk menjatuhkan nama Agung Sedayu Group. Namun, ia menolak untuk berspekulasi lebih jauh. Ia hanya meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait