JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Energi Maju Abadi (EMA), pemegang 49% Partisipasi Interes (PI) di Wilayah Kerja (WK) Sengkang, menghadapi persoalan pajak yang tidak sebanding dengan kondisi keuangan perusahaan. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT EMA diduga digunakan secara tidak sah oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES), yang merupakan pemegang 51% PI di WK Sengkang, di bawah kendali sejumlah petinggi EEES, termasuk Kenny Wisha Sonda.
"Meski EMA tidak pernah menerima pendapatan dari 49% PI di WK Sengkang selama periode November 2018 hingga Maret 2023, EEES justru menagih klien kami untuk pajak atas pendapatan tersebut," ujar Arsa Mufti Yogyandi, kuasa hukum EMA, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut Arsa, penagihan tersebut terjadi pada Desember 2022 dan mengindikasikan bahwa pendapatan yang menjadi hak EMA telah digunakan oleh EEES sebelum pajak dari 49% PI dilunasi. Investigasi internal EMA juga menemukan bahwa EEES hanya membayar pajak atas 51% PI yang dimilikinya, sementara porsi pajak EMA sebesar 49% tidak dibayarkan. Ironisnya, meskipun telah menguasai seluruh pendapatan WK Sengkang, EEES masih memiliki tunggakan pajak.
"Tidak masuk akal jika klien kami harus membayar pajak atas pendapatan yang tidak pernah mereka terima. Lebih aneh lagi, EEES masih memiliki utang pajak meskipun mereka menguasai semua pendapatan WK Sengkang," tegas Arsa.
Kasus ini menjadi bagian dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Kenny Wisha Sonda. Arsa mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini melibatkan beberapa petinggi EEES dan dilakukan secara bersama-sama.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait