Pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, menegaskan bahwa Kejati Banten harus segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kota Tangsel. Jika tidak segera diselesaikan, citra Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan, bisa tercoreng.
“Kejati harus menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Jika ada bukti kuat, segera proses hukum pihak yang terlibat agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Adib kepada iNewsTangsel, Jumat (14/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan agar kasus ini ditangani secara profesional dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa hingga Jumat, belum ada pemanggilan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi di DLH Tangsel.
"Belum," ujarnya singkat.
Dukungan untuk menuntaskan kasus ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKS, Nabil Ahmad Fauzi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait