JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menghadapi tantangan di era digital yang terus berkembang. Sebagai musisi berpengalaman, Melly menekankan pentingnya perlindungan terhadap karya seni, terutama lagu, agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
“Musik dan seni merupakan aset berharga yang harus dilindungi, terutama di era digital seperti sekarang. Indonesia memiliki potensi luar biasa, tetapi kita harus memastikan bahwa karya seni tetap dihargai dan dilindungi,” ujar Melly dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Melly mengungkapkan bahwa meskipun telah menciptakan lebih dari 600 lagu, ia sering kali menerima royalti dalam jumlah kecil dan tidak transparan. Ia menyoroti pengelolaan royalti yang masih jauh dari adil serta tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari sebuah karya.
"Saya pernah menerima royalti yang sangat kecil, bahkan hanya Rp90 ribu. Ini menunjukkan bahwa transparansi dalam industri musik kita masih sangat kurang," tegasnya.
Lebih lanjut, Melly menyoroti dampak besar digitalisasi terhadap industri musik yang kini membutuhkan regulasi yang lebih relevan. Menurutnya, undang-undang yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dengan maraknya platform digital internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Revisi ini penting agar regulasi kita selaras dengan standar global serta memberikan perlindungan lebih baik bagi karya seni Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait