Penanganan Kasus Korupsi DLH Tangsel, Kejati Banten Berjanji Umumkan Perkembangan Pekan Depan

Doni Marhendo
Tidak ada aturan soal batas waktu penetapan tersangka, tetapi semakin cepat tentu semakin baik, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Halimah kepada iNewsTangsel.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun anggaran 2024.

Meski penyelidikan telah dimulai sejak awal 2025, publik menyoroti lambatnya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Terbaru, sebanyak 37 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejati Banten pada Kamis (10/4/2025).

Kepala Kejati Banten, Siswanto, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan saat ini tengah berada dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Saat ini kami masih memeriksa para saksi,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi oleh iNewsTangsel.

Menanggapi tudingan bahwa Kejati Banten lambat menangani kasus ini, Siswanto membantah keras. Ia menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan pada Februari 2025, sehingga anggapan lamban tidak berdasar.

“Penilaian lambat itu dari mana? Sprindik baru keluar Februari,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa akan ada perkembangan penting dalam kasus ini pada pekan depan.

“Tunggu saja pekan depan, akan ada perkembangan,” ujarnya kepada iNewsTangsel.id.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, turut memberikan pandangannya.

Menurut Halimah, meski tidak ada batas waktu pasti dalam hukum untuk menetapkan tersangka, percepatan proses akan lebih baik agar memenuhi harapan masyarakat.

“Tidak ada aturan soal batas waktu penetapan tersangka, tetapi semakin cepat tentu semakin baik, sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Halimah kepada iNewsTangsel.

Namun begitu, ia menilai antusiasme masyarakat terhadap kasus ini harus dilihat sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kejati Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Harapan masyarakat itu harus dilihat sebagai semangat dan dukungan moral untuk Kejati Banten. Jika dilihat dari antusiasme publik, penanganan kasus ini bisa dikatakan cukup lamban,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun iNewsTangsel, proyek pengelolaan sampah tersebut melibatkan pihak swasta, yakni PT EPP sebagai penyedia jasa, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar. Rinciannya, Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network