"Pria berinisial MS (29) berhasil diamankan pihak Polres Pelalawan," ucap Diresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa MS diduga memiliki peran sebagai pengedar sabu kepada para pelaku yang diduga pesta narkoba di TK Pembina itu. Kepada polisi, dia mendapat barang haram dari pelaku JT yang masih buron.
Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa dari tangan pelaku disita barang bukti bererapa paket sabu siap edar.
"Diamankan juga sebanyak 1,41 gram narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam tas sandang berwarna biru pelaku," tukasnya.
Untuk pelaku yang diduga pesta narkoba di ruangan, polisi masih melakukan pengejeran. "Sementara untuk MS disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait