Steve Kepel menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut sebelum akhirnya ditahan. Ia diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM dari Pemprov Sulut pada periode 2020 hingga 2023.
Penahanan dilakukan setelah Steve memenuhi panggilan kedua dari penyidik Tipikor.
Steve merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya adalah Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arina. Diketahui, Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis telah lebih dulu ditahan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait