Penghapusan ini juga bertentangan dengan semangat desentralisasi, yang menempatkan daerah sebagai basis utama tumbuhnya demokrasi. Pemilu berlangsung di desa dan kecamatan, bukan hanya di ibu kota. Tanpa kehadiran pengawas di level akar rumput, pengawasan kehilangan daya jangkau dan responsivitas.
Prinsip subsidiaritas dalam demokrasi menyatakan bahwa fungsi yang bisa dilakukan lebih efektif di daerah tidak seharusnya dipusatkan. Bawaslu daerah menjamin pengawasan yang kontekstual dan berbasis kearifan lokal.
Tanpa itu, akan timbul kesenjangan pengawasan dan ruang impunitas politik lokal semakin terbuka. Selain sebagai penegak aturan, Bawaslu daerah berperan penting dalam mencegah konflik elektoral.
Mereka menjalankan mediasi, deteksi dini, dan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk netralitas ASN dan TNI/Polri. Tanpa mereka, kontestasi politik menjadi rentan.
Dalam perspektif demokrasi partisipatif, Bawaslu daerah telah mendorong keterlibatan publik dan kesadaran politik warga. Penghapusan lembaga ini akan menjauhkan demokrasi dari rakyat dan berpotensi melanggengkan elitisasi politik.
Teori deliberative democracy dari Fishkin menegaskan bahwa legitimasi demokrasi lahir dari partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.
Diamond dan Lijphart juga menekankan pentingnya akuntabilitas lokal dan desentralisasi dalam masyarakat plural seperti Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait