“Penelitian ini lahir dari keprihatinan saya sebagai praktisi hukum di lapangan. Banyak perkara ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa proses panjang di pengadilan. Saya berharap konsep keadilan restoratif yang saya usulkan bisa menjadi alternatif yang efektif dan berkeadilan,” ungkapnya, Senin (9/6/2025).
Wahyudi menilai pendekatan tersebut penting untuk mencegah overkriminalisasi serta memperkuat ketertiban hukum berbasis nilai sosial. Menurutnya, dalam perkara ringan, pemulihan hubungan antarwarga jauh lebih berdampak dibanding hukuman semata.
Pihak Universitas UTA’45 Jakarta menyambut baik kelahiran doktor baru dari kalangan praktisi ini. Mereka menilai keberhasilan Wahyudi sebagai cerminan sinergi antara teori dan praktik, sekaligus bukti kontribusi kampus dalam melahirkan solusi hukum yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait