Ia juga menekankan bahwa meski proses penyidikan harus berjalan tegas, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
“Siapa pun yang menjadi aktor intelektual di balik kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi proses hukum harus tetap menghormati hak asasi setiap pihak yang diperiksa,” tegas Abdullah.
Dugaan korupsi ini tengah dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Sebagai bentuk koordinasi antar-lembaga penegak hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik juga telah menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus eks-Mendikbud yang berlokasi di Kuningan Place dan The Orchard Satrio @ Ciputra World 2. Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, empat ponsel, dua laptop, 15 buku agenda, flashdisk, serta dokumen lainnya yang dinilai relevan dengan perkara.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait