“Penanganan perkara ini menjadi prioritas kami, mengingat kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna melalui keterangan resminya yang diterima wartawan.
Saat ini, dua dari empat tersangka, yakni SYM dan ZY, telah ditahan di Rutan Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. Keempatnya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Penyidikan atas kasus ini masih akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Editor : Aris
Artikel Terkait