Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Vitrianda Hilba Siregar
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk warga. Foto: Ist.

Adapun kriteria rumah tidak layak huni berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

1. Tidak memenuhi keselamatan bangunan. Seperti rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.

2. Tidak memenuhi kesehatan penghuni seperti minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.

3. Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network