Adapun kriteria rumah tidak layak huni berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:
1. Tidak memenuhi keselamatan bangunan. Seperti rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.
2. Tidak memenuhi kesehatan penghuni seperti minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.
3. Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
