“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” tegasnya.
Menurutnya, patut atau tidaknya harga dalam kontrak proyek menjadi indikator niat baik sebuah perjanjian. Jika terbukti ada ketidakberesan, Adian menyarankan pemerintah bisa meninjau ulang atau bahkan menegosiasikan kembali perjanjian tersebut. “Tapi problemnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait