"Penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Saudara Sandra Dewi, dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.
Kejagung memastikan seluruh proses penyitaan aset terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis, termasuk tas dan kendaraan mewah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan. Anang menambahkan, Kejagung akan mematuhi setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Gugatan keberatan ini diajukan setelah sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait