JAKARTA,iNewsTangsel.id- Asosiasi Jangkar (Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia) hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait penguatan kerja sama dalam pengelolaan kawasan konservasi laut serta penyelarasan regulasi usaha kapal wisata / Live On Board (LOB) selama periode 5 tahun.
Penasihat Asosiasi Jangkar (Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia), Aji Sularso mengatakan bahwa melalui kerja sama dengan mitra kebijakan, diharapkan dapat memperkuat advokasi untuk sinkronisasi regulasi konservasi, perpajakan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menghadirkan tata kelola yang lebih transparan dan berdampak bagi semua pihak,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pertumbuhan industri LOB diiringi meningkatnya beban biaya operasional seperti pungutan pajak, PNBP, retribusi daerah, serta pungutan oleh kelompok masyarakat.
Situasi ini ikut menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kekhawatiran bagi investor, terlebih sebagian besar operator merupakan PMA.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
