Terkait adanya isu pungutan di kawasan konservasi, Aji menjelaskan bahwa terdapat dua kategori biaya resmi: pungutan pusat dan pungutan daerah. Keduanya memiliki dasar hukum jelas dan telah dipatuhi operator. Namun, muncul pungutan tambahan oleh kelompok masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.
“Operator sudah mengikuti aturan resmi. Tetapi di banyak lokasi, masih muncul pungutan dari kelompok masyarakat adat yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Ini menimbulkan beban biaya berlapis dan membingungkan operator,” ujarnya.
Aji menegaskan bahwa Jangkar tidak sedang menggeneralisasi atau menstigmatisasi masyarakat lokal, tetapi menyoroti perlunya penertiban dan kepastian hukum.
“Saya tidak ingin langsung menyebutnya pungli. Tetapi kalau sebuah pungutan tidak punya dasar hukum, secara prinsip itu tetap tidak legal meskipun dilakukan secara terorganisir. Di negara hukum, semua pungutan harus punya payung aturan,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
