Jangkar berharap MoU ini menjadi langkah nyata menuju penyederhanaan prosedur perizinan, penghapusan pungli, serta kepastian hukum. Industri LOB juga memiliki multiplier effect besar: penerimaan negara (PPN, PPH, PNBP), penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi lokal (hotel, transportasi darat, restoran, UMKM pesisir), serta dukungan pada konservasi laut.
Melalui MoU ini, Jangkar menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola konservasi laut, mendorong harmonisasi peraturan pusat-daerah, dan memastikan usaha kapal wisata tetap berkelanjutan, profesional, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Sebagai informasi, Jangkar merupakan asosiasi yang beranggotakan lebih dari 100 kapal rekreasi yang beroperasi di seluruh perairan Indonesia, membawa wisatawan mancanegara dan domestik untuk menikmati keindahan laut Nusantara terumbu karang, sea-scape, dan keragaman hayati laut. Destinasi utama meliputi Raja Ampat, Labuan Bajo, Banda, Alor, Wakatobi, Maumere, Maratua, Kakaban, Derawan, Bunaken, Likupang, dan Sangihe.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
