PAMULANG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengumumkan status tanggap darurat untuk penanganan sampah, menyusul evaluasi mendalam oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Keputusan ini bertujuan mengatasi ancaman serius terhadap kualitas udara dan air yang semakin memburuk.
Sekretaris BPBD Kota Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa kajian mereka menemukan indikator pencemaran yang mengkhawatirkan. "Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," ujarnya, dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (25/12/2025).
Kebijakan darurat ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025, yang efektif mulai 23 Desember 2025. Masa berlaku diperpanjang hingga 5 Januari 2026 untuk memberikan waktu penanganan intensif.
BPBD merekomendasikan pembentukan satuan tugas khusus guna mengelola krisis ini selama 14 hari ke depan. Satgas tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk pengelolaan sampah dan perubahan perilaku masyarakat.
Essa Nugraha menambahkan bahwa satgas juga melibatkan tim data serta informasi publik untuk transparansi. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," katanya..
Masalah sampah di Tangsel telah menjadi perhatian nasional dalam beberapa pekan terakhir, dengan tumpukan limbah tersebar di jalanan. Hal ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga mengancam kesehatan penduduk setempat.
Tumpukan sampah menumpuk di area kritis seperti bawah flyover Ciputat dan Jalan Dewi Sartika, mengganggu aktivitas sehari-hari. Dampaknya meluas hingga sektor ekonomi, di mana warga kesulitan beroperasi karena bau dan polusi.
Untuk mengatasinya, Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam mempercepat penataan TPA Cipeucang. Selain menambah fasilitas landfill, kapasitas penimbunan juga ditingkatkan guna mengurangi backlog sampah melalui program inovatif seperti Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik.
Editor : Aris
Artikel Terkait
