Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

Achmad Al Fiqri
 Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok

"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," ucap Suyudi.

Apalagi, kata dia, karakteristik kejahatan narkotika bergerak senyap. "BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," ucapnya.

Ia menilai, tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika. 

"Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network