Berantas Narkoba, BNN Usulkan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

Achmad Al Fiqri
 Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan kewenangan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan saat rapat pembahasan RUU Narkotika di Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok

Suyudi pun menyinggung klausul KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan di tahap penyelidikan penting dilakukan untuk mencari bukti tindak pidana.

"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya kepada subjek atau si terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna narkotika atau psikotropika atau justru ia merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika," katanya.

Suyudi mengatakan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan ini, hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover. 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network