Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol Kenakan Rompi Tahanan

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Foto: iNews

Aktivitas penggeledahan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, yang membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus tengah mengumpulkan barang bukti di kantor lembaga tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Agung, kasus hukum yang menjerat Dadan Hindayana hingga berujung pada penahanan ini diduga kuat berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih bersiap untuk menggelar konferensi pers resmi guna menjelaskan detail konstruksi perkara serta masa penahanan tersangka.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network