Persoalan ini bermula dari proses penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) di hadapan notaris pada akhir tahun 2023, di mana terdapat proses dokumentasi pelunasan sebelum dana efektif diterima oleh pemilik tanah.
Pihak pelapor berharap melalui dukungan surat resmi kepada para pimpinan instansi negara, seluruh pihak terkait dapat segera diundang duduk bersama untuk memberikan penjelasan yang transparan dan berkeadilan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
