CIPUTAT, iNewsTangsel – Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza.
Khusus hari Jumat, layanan SIM Keliling di kedua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti proses perpanjangan SIM.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Tangsel
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Tangsel pada Jumat, 23 Oktober 2026:
ITC BSD: Pukul 08.00–11.00 WIB.
Bintaro Plaza: Pukul 08.00–11.00 WIB.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas Polres Tangerang Selatan sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
e-KTP asli beserta fotokopinya.
SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM untuk perpanjangan berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dikenakan sesuai layanan di lokasi.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif serta membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
