Kecam Perundungan di SMPN 10, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan dan Buka Layanan Pengaduan Darurat

Tim iNews Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mewajibkan seluruh sekolah memperketat sistem pengawasan internal guna memutus budaya senioritas toksik. Foto: AI

Sebagai bentuk pencegahan konkret, Pemkot Tangsel membuka ruang pelaporan yang transparan, mudah diakses, dan dijamin aman bagi seluruh pelajar. Masyarakat maupun siswa yang melihat tindakan kekerasan dapat melapor langsung melalui hotline darurat 112.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan saluran pengaduan khusus melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-8020-1112. Seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya agar anak-anak maupun orang tua memiliki keberanian untuk bersuara.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, dengan komitmen penuh menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” terang Asep Nurdin. Langkah ini diharapkan mampu meredam rasa cemas warga terkait potensi ancaman susulan dari pelaku.

Pemkot Tangsel mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari guru hingga tokoh agama, untuk bersama-sama menciptakan ruang tumbuh yang sehat. Pencegahan perundungan memerlukan kepedulian bersama agar tidak ada lagi korban di masa depan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network