JAKARTA, iNewsTangsel.id — TNI Angkatan Darat (AD) memberikan penjelasan resmi terkait maraknya informasi pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah Jakarta. Pihak militer menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah rutin untuk menjaga kesiapsiagaan satuan dan pasukan dalam mengantisipasi setiap perkembangan situasi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, langkah penebalan pengamanan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Yang menegaskan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Dalam konteks tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga memiliki fungsi penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota negara," kata Donny kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Donny menambahkan, kesiapsiagaan yang dibangun tidak hanya berfokus pada personel, tetapi juga mencakup kesiapan seluruh satuan hingga pangkalan TNI AD sebagai bagian dari dukungan pelaksanaan tugas negara.
"Karena itu, penyiapan dan pengujian kesiapan satuan maupun pangkalan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengantisipasi kebutuhan dukungan apabila sewaktu-waktu diperlukan pengerahan pasukan dalam jumlah tertentu," ujarnya.
Ia menekankan bahwa tingkat kesiapsiagaan prajurit harus dijaga secara matang tanpa harus menunggu terjadinya perubahan situasi di lapangan. Menurutnya, TNI AD memegang prinsip untuk senantiasa siap bergerak dalam kondisi apa pun.
"Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
