Faisal Marasabessy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tepi Jalan Tol 

Riana Rizkia
Faisal Marasabessy ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Faisal adalah anak dari dari Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, yakni Ali Fanser Marasabessy. (Foto: MPI)

"Bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Faisal disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, perseteruan terjadi antara Ali Fanser Marasabessy dan Justin Frederick di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6/2022) siang.

Perseteruan antara keduanya berlangsung beberapa saat hingga akhirnya Faisal Marasabessy turun dari mobil dan memukuli Justin Frederick. Hal itu terlihat dari video yang diunggah oleh akun instagram @merekamjakarta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network