JAKARTA, iNewsTangsel.id - Diduga melakukan tindakan intersepsi ilegal, dua orang berinisial FG dan IH dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Budaya Kasundaan Barisan Benteng Raya Padjadjaran ke Polda Metro Jaya.
Ormas ini mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan dua orang ini dengan melakukan penyadapan rekaman sebuah video percakapan yang dilakukan tanpa izin hingga video perbincangan tersebut tersebar luas dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasinya.
Akibat ulah tersebut, terjadi kudeta dan deklarasi sepihak yang dianggap ilegal.
Dijelaskan Sekjen Budaya Kasundaan Barisan Benteng Raya Padjadjaran, Angga Satria, dua oknum ini telah dilaporkan dan telah tercatat dengan surat pelaporan bernomor LP/B/5322/X/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.
“Kita sedang ngobrol dan diskusi bersama. Tapi ada yang merekam tanpa izin dan diduga menyebarkannya sampai ke WhatsApp Grup (WAG) hingga beredar luas. Akhirnya saya mendapat teguran dari internal kami dan juga pihak-pihak lain yang dirugikan,” kata Angga yang juga salah satu seorang pendiri Yayasan Pahlawan Nasional WR Soepratman di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta