Sementara itu, KPK telah membocorkan salah satu kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki di Kementan. Salah satunya, terkait dengan dugaan jual beli jabatan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku, pihaknya telah mengantongi informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempatkan jabatan pegawai di Kementan.
"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan hasil kajian dan penanganan perkara yang pernah diusut KPK sebelumnya, kata Ali, masih banyak ditemukan penyalahgunaan kewenangan petinggi lembaga atau instansi dalam menempatkan seseorang untuk jabatan tertentu. Salah satunya, adanya temuan praktik jual beli jabatan.
Kendati tengah menelisik kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK telah memeriksa pulihan pejabat dan ASN di Kementan. Bahkan, lembaga antirasuah itu berupaya memanggil Syahrul. Namun, politikus Partai NasDem itu sempat mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah.
Sedianya, Syahrul telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK. Panggilan pertama, dilayangkan pada 6 Juni 2023. Namun Syahrul Yasin Limpo tak hadir pada panggilan tersebut.
KPK kemudian menjadwalkan ulang permintaan keterangan terhadap Politikus NasDem tersebut pada 16 Juni 2023. Lagi-lagi, Syahrul absen dari panggilan tersebut dengan alasan tengah hadiri G20 di India.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta