get app
inews
Aa Text
Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:27 WIB
header img
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Abdul Rahman alias Aman dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Alparis Stom alias Paris dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

4. Tersangka Alokman alias Pak Sining bin Jimat dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut