Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang, Bawaslu, dam dan kejaksaan juga sedamg menyelidiki peristiwa ini.
Sebelumnya, penampakan mobil berplat dinas Polri yang diduga untuk kampanye caleg di Tangerang, Banten. Mobil itu jenis Mitsubishi Pajero berplat nomor dinas Polri 70088-VII digunakan calon legislatif (caleg) DPR RI.
Akun media sosial Instagram @humaspoldabanten mengunggah mobil dinas tersebut. Kasus itu kini ditangani aparat Polresta Tangerang.
Setelah dilakukan klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyonodalam video yang diunggah akun Instagram tersebut seperti dilihat Senin (18/12/2023).
Editor : Mochamad Ade Maulidin