Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ajukan Restorative Justice
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/21/1b42a_jampidum.jpg)
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Tiga tersangka tersebut adalah;
1. Tersangka Hairul Bahri dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Aldi Muhajir B bin Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Firdaus bin Syamsuar dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Editor : Hasiholan Siahaan