Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Menyamar Jadi Kurir Ekspedisi, Penyelundupan 3 Kg Ganja di Tangerang Terbongkar
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ajukan Restorative Justice

Kamis, 21 Desember 2023 | 17:02 WIB
  • author hasiholan
Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika  Ajukan Restorative Justice

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tiga tersangka tersebut adalah;

1. Tersangka Hairul Bahri dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

2. Tersangka Aldi Muhajir B bin Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

3. Tersangka Firdaus bin Syamsuar dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: 

• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut