get app
inews
Aa Read Next : Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung

Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ajukan Restorative Justice

Kamis, 21 Desember 2023 | 17:02 WIB
header img

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tiga tersangka tersebut adalah;

1. Tersangka Hairul Bahri dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

2. Tersangka Aldi Muhajir B bin Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

3. Tersangka Firdaus bin Syamsuar dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: 

• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut