get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantap, Baru 5 Hari Menjabat Kapolres Tangsel Langsung Penjarakan 16 Pengedar Obat Keras Golongan G

Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ajukan Restorative Justice

Kamis, 21 Desember 2023 | 17:02 WIB
header img

• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

• Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

• Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

• Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut