Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Menyamar Jadi Kurir Ekspedisi, Penyelundupan 3 Kg Ganja di Tangerang Terbongkar
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika Ajukan Restorative Justice

Kamis, 21 Desember 2023 | 17:02 WIB
  • author hasiholan
Tiga Tersangka Tindak Pidana Narkotika  Ajukan Restorative Justice

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut