get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait

Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Kejaksaan dan Bawaslu Bentuk Tim Pencegahan

Sabtu, 30 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.

• Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;

• Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat);

• Melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 senilai Rp3.673.607.791.000 yang bekerjasama dengan KPU RI;

• Melakukan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat terkait Pemilu Tahun 2024 oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan melalui program Jaksa Menyapa, Luhkum Penkum, Jaksa Masuk Sekolah dll;

• Mengoptimalkan peran Posko Pemilu Kejaksaan yang tersebar di 534 satuan kerja di seluruh Indonesia;

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut